PENGAMPUNAN PAJAK



Identitas
Judul                           : Tax Amnesty di Indonesia
Penulis                        : Dr. Zainal Muttaqin, S.H., MH.
Penerbit                       : PT Refika Aditama, Bandung
Tahun                          : 2013 (Cetakan kesatu)
Tebal                           : 135 halaman + 8 halaman prakata dan daftar isi
Bahasa                        : Bahasa Indonesia
Sampul                        : Latar putih, merah, biru muda, dan hitam

Orientasi
(1)    Buku ini ditulis oleh Dr. Zainal Muttaqin, S.H., MH., seorang dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran sejak tahun 1984. Selain mengajar pada Program Sarjana untuk mata kuliah Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara, penulis juga merupakan pengajar pada program Pascasarjana dan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Penulis ini juga telah menulis dan menerbitkan buku berjudul Pajak Bumi dan Bangunan Edisi Revisi bersama Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H. (Alm.) yang pernah menjadi guru besar dalam Hukum Pajak di Universitas Padjajaran.
(2)   Buku ini sendiri membicarakan mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai salah satu bentuk insentif dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Buku ini sangat berguna dan penting bagi mahasiswa, praktisi, pemerhati (hukum) perpajakan dan Pejabat Administrasi/Fiskus serta Anggota DPR sebagai lembaga negara pembentuk Undang-Undang (UU).

Tafsiran Isi
(3)   Buku ini menguraikan pengalaman pemerintah Indonesia dalam menetapkan kebijakan pengampunan pajak yang dimulai pada tahun 1964, tahun 1984 dan kebijakan yang serupa yaitu Sunset Policy tahun 2008, serta pengalaman di berbagai negara yang telah menerapkan pengampunan pajak. Melalu sebuah penelitian kepustakaan Dr. Zainal Muttaqin, S.H., MH. mampu memaparkan ketentuan-ketentuan serta informasi-informasi yang diperlukan mengenai kegiatan pengampunan pajak
(4)   Melalu buku ini pembaca dapat menemukan paradoks. Salah satu di antara paradoks itu ialah masih banyaknya masyarakat Indonesia yang belum membayar pajak dari penghasilan mereka, pada satu sisi, padahal mereka mampu membayar pajak dan memahami betul program pengampunan pajak tersebut, pada sisi lain. Hal inilah yang menjadi dorongan utama bagi penulis untuk melakukan penelitian secara kepustakaan mengenai tax amnesty di Indonesia.
(5)   Dengan metodologi penelitian yang dilakukan, Dr. Zainal Muttaqin, S.H., MH. mampu menjelaskan tiga hal penting yang perlu dipelajari dan diperhatikan dalam melaksanakan program pengampunan pajak. Ketiga hal penting itu ialah penjelasan mengenai pengampunan dan insentif pajak, bagaimana praktik pengampunan pajak, serta melihat pengampunan pajak melalu perspektif hukum. Melalui penelitian yang telah dilakukan pembaca tersebut, maka buku hasil penelitian ini mampu menjawab pertanyaan mengapa masyarakat Indonesia masih banyak yang belum membayar pajak. Buku ini juga memberikan sebuah perbandingan terhadap negara lain dalam melaksanakan pengampunan pajak, sehingga dapat semakin menyadarkan masyarakat agar patuh membayar pajak bagi negara agar tidak kalah dengan negara lain.

Evaluasi
(6)   Banyak sekali keunggulan yang terkandung dalam buku ini. Di antaranya ialah buku ini ditulis berdasarkan penelitian dengan metodologi evaluasi. Karena berdasarkan penelitian, yang tercantum dalam buku ini bukanlah sekadar pendapat pribadi penulis. Sehingga, buku ini dapat menolong pembaca untuk memeriksa proses perjalanan program pengampunan pajak sekaligus menguraikan fakta-fakta yang bersifat kompleks dan terlibat di dalam program pengampuan pajak tersebut. Selain itu, buku ini dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang berisi Penetapan Presiden dan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengampunan pajak, yang dapat digunakan sebagai informasi yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk mengetahui ketentuan-ketentuan dalam proses pengampunan pajak. Buku ini juga dilengkapi dengan tabel-tabel yang dapat mempermudah pembaca untuk memahami pembahasan dalam setiap dengan lebih sederhana. Setidaknya, buku ini sangat berguna untuk memberikan gambaran pelaksanaan pengampunan pajak yang telah dilakukan di Indonesia.
(7)   Akan tetapi, buku ini juga bukan tanpa kelemahan. Data-data yang diperoleh oleh penulis masih kurang keakuratannya, sehingga membuat pembaca merasa bahwa pengampunan pajak masih diragukan keberhasilannya. Tulisan dalam buku ini tidak mempunyai pretensi untuk menguji pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak. Implikasinya adalah buku ini memberi kesan sebuah buku pelajaran untuk mata kuliah Perpajakan pada Perguruan Tinggi. Padahal buku ini hanya sekadar untuk menambah bacaan di bidang perpajakan, mengingat bahwa belum ada buku yang khusus menulis tentang pengampunan pajak secara lengkap.
(8)    Buku ini sangat tepat dan bermanfaat bagi semua kalangan, khususnya bagi warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan investasi dana di luar negeri. Berbeda dengan buku ini, buku yang berjudul Tax Amnesty Itu (Dr. Nufransa Wira Saktu, S.Kom., M.Ec., Asrul Hidayat, S.E.) Jika buku yang disebut pertama lebih menitikberatkan pada aspek dalam pelaksanaan program pengampunan pajak, buku yang disebut belakangan lebih banyak membahas mengenai pengampunan pajak yang dilihat melalui aspek ekonomi, sosiologis, dan psikologi. Kemudian, jika buku pertama membandingkan Indonesia dengan negara lain untuk meyakinkan masyarakat agar  patuh membayar pajak, buku kedua memberikan cerita dan contoh-contoh yang menarik untuk mengajak masyarakat patuh membayar pajak.
(9)   Meskipun terdapat perbedaan dalam hal meyakinkan pembaca, kedua buku ini ditulis sebagai upaya agar masyarakat memahami kebijakan Tax Amnesty dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Rangkuman Evaluasi
(10)   Buku Tax Amnesty di Indonesia sangat bermanfaat bagi semua kalangan, khususnya bagi warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan investasi dana di luar negeri. Penjelasan serta    ketentuan-ketentuan hukum yang dicantumkan dapat dijadikan landasan atas upaya menyadarkan masyarakat agar patuh membayar pajak dan mendukung program pengampunan pajak. Jadi, upaya dan dedikasi penulis patut diberi apresiasi dan dukungan masyarakat Indonesia.