PENGAMPUNAN PAJAK
Identitas
Judul : Tax
Amnesty di Indonesia
Penulis : Dr. Zainal Muttaqin, S.H., MH.
Penerbit : PT Refika Aditama, Bandung
Tahun : 2013 (Cetakan kesatu)
Tebal : 135 halaman + 8 halaman prakata dan
daftar isi
Bahasa : Bahasa Indonesia
Sampul : Latar putih, merah, biru muda, dan hitam
Orientasi
(1) Buku
ini ditulis oleh Dr. Zainal Muttaqin, S.H., MH., seorang dosen tetap pada
Fakultas Hukum Universitas Padjajaran sejak tahun 1984. Selain mengajar pada
Program Sarjana untuk mata kuliah Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara,
penulis juga merupakan pengajar pada
program Pascasarjana dan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Penulis ini
juga telah menulis dan menerbitkan buku berjudul Pajak Bumi dan Bangunan Edisi
Revisi bersama Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H. (Alm.) yang pernah menjadi
guru besar dalam Hukum Pajak di Universitas Padjajaran.
(2) Buku
ini sendiri membicarakan mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai salah
satu bentuk insentif dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak
di Indonesia. Buku ini sangat berguna dan penting bagi mahasiswa, praktisi, pemerhati (hukum) perpajakan dan
Pejabat Administrasi/Fiskus serta
Anggota DPR sebagai lembaga negara pembentuk Undang-Undang (UU).
Tafsiran
Isi
(3) Buku ini menguraikan pengalaman
pemerintah Indonesia dalam menetapkan kebijakan pengampunan pajak yang dimulai pada tahun 1964, tahun 1984
dan kebijakan yang serupa yaitu Sunset Policy tahun 2008, serta
pengalaman di berbagai negara yang telah menerapkan
pengampunan pajak. Melalu sebuah penelitian kepustakaan Dr. Zainal Muttaqin, S.H., MH. mampu memaparkan
ketentuan-ketentuan serta informasi-informasi
yang diperlukan mengenai kegiatan pengampunan pajak
(4) Melalu
buku ini pembaca dapat menemukan paradoks. Salah satu di antara paradoks itu ialah masih banyaknya masyarakat
Indonesia yang belum membayar pajak dari penghasilan
mereka, pada satu sisi, padahal mereka mampu membayar pajak dan memahami betul program pengampunan pajak
tersebut, pada sisi lain. Hal inilah yang menjadi
dorongan utama bagi penulis untuk melakukan penelitian secara kepustakaan mengenai tax amnesty di Indonesia.
(5) Dengan
metodologi penelitian yang dilakukan, Dr. Zainal Muttaqin, S.H., MH. mampu
menjelaskan tiga hal penting yang perlu dipelajari dan diperhatikan dalam melaksanakan program pengampunan
pajak. Ketiga hal penting itu ialah penjelasan mengenai
pengampunan dan insentif pajak, bagaimana praktik pengampunan pajak, serta melihat pengampunan pajak melalu
perspektif hukum. Melalui penelitian yang telah
dilakukan pembaca tersebut, maka buku hasil penelitian ini mampu menjawab pertanyaan mengapa masyarakat Indonesia
masih banyak yang belum membayar pajak. Buku
ini juga memberikan sebuah perbandingan terhadap negara lain dalam melaksanakan pengampunan pajak, sehingga dapat
semakin menyadarkan masyarakat agar patuh
membayar pajak bagi negara agar tidak kalah dengan negara lain.
Evaluasi
(6) Banyak
sekali keunggulan yang terkandung dalam buku ini. Di antaranya ialah buku ini ditulis berdasarkan penelitian
dengan metodologi evaluasi. Karena berdasarkan penelitian,
yang tercantum dalam buku ini bukanlah sekadar pendapat pribadi penulis. Sehingga, buku ini dapat menolong
pembaca untuk memeriksa
proses perjalanan program
pengampunan pajak sekaligus menguraikan fakta-fakta yang bersifat kompleks dan terlibat di dalam
program pengampuan pajak tersebut. Selain itu, buku ini dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang berisi
Penetapan Presiden dan Keputusan
Presiden Republik Indonesia tentang pengampunan pajak, yang dapat digunakan sebagai informasi yang dapat
digunakan Wajib Pajak untuk mengetahui ketentuan-ketentuan
dalam proses pengampunan pajak. Buku ini juga dilengkapi dengan tabel-tabel yang dapat mempermudah
pembaca untuk memahami pembahasan dalam
setiap dengan lebih sederhana. Setidaknya, buku ini sangat berguna untuk memberikan gambaran pelaksanaan pengampunan
pajak yang telah dilakukan di Indonesia.
(7) Akan
tetapi, buku ini juga bukan tanpa kelemahan. Data-data yang diperoleh oleh penulis masih kurang keakuratannya, sehingga
membuat pembaca merasa bahwa pengampunan
pajak masih diragukan keberhasilannya. Tulisan dalam buku ini tidak mempunyai pretensi untuk menguji
pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak. Implikasinya
adalah buku ini memberi kesan sebuah buku pelajaran untuk mata kuliah Perpajakan pada Perguruan Tinggi.
Padahal buku ini hanya sekadar untuk menambah bacaan
di bidang perpajakan, mengingat bahwa belum ada buku yang khusus menulis tentang pengampunan pajak secara
lengkap.
(8) Buku
ini sangat tepat dan bermanfaat bagi semua kalangan, khususnya bagi warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan investasi
dana di luar negeri. Berbeda dengan
buku ini, buku yang berjudul Tax Amnesty Itu (Dr. Nufransa Wira Saktu, S.Kom., M.Ec., Asrul Hidayat, S.E.) Jika
buku yang disebut pertama lebih menitikberatkan
pada aspek dalam pelaksanaan program
pengampunan pajak, buku yang
disebut belakangan lebih banyak membahas mengenai pengampunan pajak yang dilihat melalui
aspek ekonomi, sosiologis, dan psikologi. Kemudian, jika buku pertama membandingkan Indonesia dengan negara lain
untuk meyakinkan masyarakat agar patuh
membayar pajak, buku kedua memberikan cerita dan contoh-contoh yang menarik untuk mengajak masyarakat
patuh membayar pajak.
(9) Meskipun terdapat perbedaan dalam hal
meyakinkan pembaca, kedua buku ini ditulis sebagai
upaya agar masyarakat memahami kebijakan Tax
Amnesty dan menumbuhkan kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah.
Rangkuman
Evaluasi
(10) Buku
Tax Amnesty di Indonesia sangat
bermanfaat bagi semua
kalangan, khususnya bagi warga
negara Indonesia yang melakukan kegiatan investasi dana di luar negeri. Penjelasan serta ketentuan-ketentuan hukum yang
dicantumkan dapat dijadikan landasan
atas upaya menyadarkan masyarakat agar patuh membayar pajak dan mendukung program pengampunan pajak. Jadi, upaya dan dedikasi penulis patut diberi apresiasi dan dukungan masyarakat
Indonesia.

0 Comments